Kualifikasi apa yang diperlukan untuk manufaktur kontrak produk permen dan suplemen kesehatan?
Manufaktur kontrak untuk permen dan suplemen kesehatan mensyaratkan bahwa baik klien maupun produsen harus memiliki kualifikasi yang sesuai. Poin-poin kuncinya meliputi izin SC, kepatuhan terhadap sistem, pendaftaran Blue Hat (jika berlaku), serta perjanjian yang lengkap.
Feb 26,2026
Manufaktur kontrak untuk permen dan suplemen kesehatan mensyaratkan bahwa baik klien maupun produsen harus memiliki kualifikasi yang sesuai. Poin-poin kuncinya meliputi izin SC, kepatuhan terhadap sistem, pendaftaran Blue Hat (jika berlaku), serta perjanjian yang lengkap.
1. Kualifikasi Penting bagi Klien (Pemilik Merek)
Kualifikasi dasar: Izin usaha (dengan ruang lingkup usaha yang mencakup penjualan makanan/makanan kesehatan), serta rekam jejak penjualan makanan kemasan.
Kualifikasi pangan kesehatan: Jika produk tersebut mengklaim memiliki fungsi kesehatan (Topi Biru), diperlukan sertifikat pendaftaran/pendaftaran pangan kesehatan.
Dokumen kepatuhan: Menandatangani perjanjian manufaktur kontrak dan perjanjian mutu dengan pihak produsen, yang memperjelas tanggung jawab serta standar mutu.
2. Kualifikasi Penting bagi Produsen (Pabrik Kontrak)
Lisensi inti: Lisensi Produksi Pangan SC, dengan cakupan produksi yang secara jelas mencakup produk permen (permen tekan/permen karet).
Sertifikasi sistem: ISO 22000, HACCP; untuk makanan kesehatan, diperlukan sertifikasi GMP untuk Makanan Kesehatan.
Kapasitas perangkat keras: Ruang bersih kelas 100.000, peralatan produksi permen yang terintegrasi, serta kemampuan inspeksi menyeluruh untuk produk jadi.
Catatan kepatuhan: Tidak ada sanksi besar terkait keamanan pangan dalam 3 tahun terakhir, bahan baku yang dapat dilacak, serta catatan produksi yang lengkap.
3. Persyaratan Kepatuhan Khusus
Produk Blue Hat: Pendaftaran manufaktur kontrak harus diselesaikan, dan pabrik tersebut harus memiliki pengalaman dalam memproduksi produk Blue Hat.
Produk ekspor: Memperoleh sertifikasi internasional seperti FDA, BRC, HALAL sesuai kebutuhan.
Kepatuhan label: Makanan biasa tidak boleh mengklaim manfaat/efek kesehatan; Produk Blue Hat wajib mencantumkan nomor persetujuan.
BERIKUTNYA: