Standar apa yang harus dipenuhi oleh ruang bersih untuk produksi kapsul?

Ruangan bersih untuk produksi kapsul wajib secara ketat mematuhi peraturan GMP farmasi, ISO 14644, GB 50457, serta standar nasional lainnya, dengan pengendalian menyeluruh terhadap lingkungan, personel, bahan, dan fasilitas. Ruangan bersih tersebut diklasifikasikan ke dalam empat tingkat kebersihan: A, B, C, dan D. Proses-proses kunci seperti pembentukan kapsul, pemotongan, penyambungan, dan pengemasan bagian dalam umumnya dilaksanakan di area bersih tingkat C dan D; sedangkan operasi dengan risiko paparan tinggi wajib dilakukan di bawah lingkungan aliran laminar tingkat A. Mengenai parameter lingkungan, perbedaan tekanan antara berbagai area bersih tidak boleh kurang dari 10 Pa guna mencegah kontaminasi dan kontaminasi silang; suhu harus dikendalikan pada kisaran 18–26°C, dan kelembapan pada kisaran 45%–60%, agar kapsul tidak menyerap kelembapan, mengalami deformasi, atau membentuk jamur. Udara menjalani filtrasi tiga tahap melalui filter primer, filter menengah, dan filter efisiensi tinggi untuk memastikan bahwa partikel tersuspensi dan mikroorganisme memenuhi standar. Tata letak bengkel menuntut pemisahan aliran personel dan aliran bahan, dengan penyediaan ruang ganti, airlock, dan zona penyangga; lantai, dinding, dan langit-langit harus halus, tanpa sambungan, serta mudah dibersihkan dan didesinfeksi. Personel wajib mengenakan pakaian yang sesuai dan menjalani desinfeksi sesuai ketentuan, sementara peralatan dan alat-alat harus secara rutin dibersihkan dan disterilisasi. Sementara itu, ruangan bersih harus memenuhi persyaratan pemantauan statis dan dinamis, dengan pengujian berkesinambungan terhadap partikel tersuspensi, bakteri yang mengendap, dan mikroorganisme udara, sehingga seluruh proses sesuai dengan persyaratan kebersihan produksi farmasi, yang pada gilirannya menjamin keamanan, stabilitas, dan kualitas kapsul sejak sumbernya.

Feb 25,2026

Ruangan bersih untuk produksi kapsul harus secara ketat mematuhi peraturan GMP farmasi, ISO 14644, GB 50457, serta standar nasional lainnya, dengan pengendalian menyeluruh terhadap lingkungan, personel, bahan, dan fasilitas.

Ruangan bersih diklasifikasikan ke dalam empat tingkat kebersihan: A, B, C, dan D. Proses-proses kunci seperti pembentukan kapsul, pemotongan, penyambungan, dan pengemasan bagian dalam umumnya dilaksanakan di area bersih bertingkat C dan D; operasi dengan risiko paparan tinggi wajib dilakukan dalam lingkungan aliran laminar bertingkat A.

Mengenai parameter lingkungan, perbedaan tekanan antara berbagai area bersih tidak boleh kurang dari 10 Pa untuk mencegah kontaminasi dan kontaminasi silang; suhu harus dikendalikan dalam kisaran 18–26°C, dan kelembapan dalam kisaran 45%–60%, guna mencegah kapsul menyerap kelembapan, mengalami deformasi, atau berjamur. Udara menjalani filtrasi tiga tahap melalui filter primer, filter menengah, dan filter efisiensi tinggi untuk memastikan bahwa partikel tersuspensi dan mikroorganisme memenuhi standar.

Tata letak bengkel memerlukan pemisahan aliran personel dan material, dengan ruang ganti, ruang udara pengaman, dan zona penyangga; lantai, dinding, dan langit-langit harus halus, tanpa sambungan, serta mudah dibersihkan dan didesinfeksi. Personel wajib mengenakan pakaian yang sesuai dan menjalani proses desinfeksi sesuai ketentuan, sedangkan peralatan dan alat kerja harus secara teratur dibersihkan dan disterilisasi.

Sementara itu, ruang bersih harus memenuhi persyaratan pemantauan statis dan dinamis, dengan pengujian berkelanjutan terhadap partikel tersuspensi, bakteri yang mengendap, dan mikroorganisme di udara, sehingga seluruh proses sesuai dengan persyaratan kebersihan dalam produksi farmasi, yang pada gilirannya menjamin keamanan, stabilitas, dan kualitas kapsul sejak sumbernya.